Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selama Covid-19, Tidak Ada Cuti Menikah untuk PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |13:14 WIB
Selama Covid-19, Tidak Ada Cuti Menikah untuk PNS
Cuti PNS Selama Pandemi Virus Corona Dibatasi. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat mengajukan cuti menikah selama masa pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik dan Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto mengatakan, bagi ASN yang mengajukan cuti menikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti. 

"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang, dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Kemenpan RB: Maaf Cuti PNS Sangat-Sangat Dibatasi

Adapun cuti yang diberikan untuk PNS yang ingin melahirkan ataupun sakit. Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti. Seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang sakit atau meninggal dunia.

"Memang ada pengecualian bagi asn yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit. cuti alasan penting bagi ASN. cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement