JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatasi cuti Pegawai Negeri Sipil di tengah pandemi virus corona. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 yang menyatakan AS dilarang mengajukan cuti.
"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf sekali kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi," ujar Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto, dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Dia menjelaskan, dalam surat edaran disampaikan bahwa pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. SE ini Menganti dan mencabut SE sebelumnya yakni SE nomor 36 dan 41 tahun 2020
Dengan aturan tersebut, dirinya mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak sembarangan memberikan izin cuti.
Baca Juga:Â PNS Dilarang Cuti, Kecuali Melahirkan dan Keluarga Meninggal Dunia
"PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya.
Adapun pemberian cuti PNS diberikan untuk hal-hal tertentu seperti ASN atau keluarganya yang ingin melahirkan ataupun sakit.
Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti. Seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang sakit atau meninggal dunia.
"Memang ada pengecualian bagi asn yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit. cuti alasan penting bagi ASN. cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.
(fbn)