JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatasi cuti Pegawai Negeri Sipil di tengah pandemi virus corona. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 yang menyatakan AS dilarang mengajukan cuti.
"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf sekali kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi," ujar Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto, dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Dia menjelaskan, dalam surat edaran disampaikan bahwa pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. SE ini Menganti dan mencabut SE sebelumnya yakni SE nomor 36 dan 41 tahun 2020
Dengan aturan tersebut, dirinya mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak sembarangan memberikan izin cuti.
Baca Juga: PNS Dilarang Cuti, Kecuali Melahirkan dan Keluarga Meninggal Dunia