"PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya.
Adapun pemberian cuti PNS diberikan untuk hal-hal tertentu seperti ASN atau keluarganya yang ingin melahirkan ataupun sakit.
Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti. Seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang sakit atau meninggal dunia.
"Memang ada pengecualian bagi asn yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit. cuti alasan penting bagi ASN. cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.
(Feby Novalius)