Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenpan RB: Maaf Cuti PNS Sangat-Sangat Dibatasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |13:11 WIB
Kemenpan RB: Maaf Cuti PNS Sangat-Sangat Dibatasi
Cuti PNS Selama Pandemi Virus Corona Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya.

Adapun pemberian cuti PNS diberikan untuk hal-hal tertentu seperti ASN atau keluarganya yang ingin melahirkan ataupun sakit.

Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti. Seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang sakit atau meninggal dunia.

"Memang ada pengecualian bagi asn yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit. cuti alasan penting bagi ASN. cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement