Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |17:39 WIB
   Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemerintah pun melonggarkan pembayaran THR kepada perusahaan yang terdampak Covid-19, yakni dengan mencicil.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

"Lalu sampai hari ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," kata Ida dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

  Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement