JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pemerintah pun melonggarkan pembayaran THR kepada perusahaan yang terdampak Covid-19, yakni dengan mencicil.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
"Lalu sampai hari ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," kata Ida dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).