JAKARTA - Perusahaan akan mendapatkan insentif keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.
Insentif diberikan agar para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya dan bisa membayarkan THR.
Hingga saat ini ada sebanyak 116.705 perusahaan yang terdampak wabah meminta relaksasi iuran Jamsostek.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kata