JAKARTA - Perusahaan akan mendapatkan insentif keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.
Insentif diberikan agar para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya dan bisa membayarkan THR.
Hingga saat ini ada sebanyak 116.705 perusahaan yang terdampak wabah meminta relaksasi iuran Jamsostek.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kata
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dari permintaan relaksasi itu, pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp12,36 triliun.
Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp2,6 triliun, Jaminan Kematiuan sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.
Baca Selengkapnya: 116.705 Perusahaan Minta Keringanan Bayar Iuran Jamsostek
(Dani Jumadil Akhir)