Share

116.705 Perusahaan Minta Keringanan Bayar Iuran Jamsostek

Giri Hartomo, Okezone · Kamis 30 April 2020 19:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 30 320 2207454 116-705-perusahaan-minta-keringanan-bayar-iuran-jamsostek-8oCngeCL4y.jpg Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)


JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif untuk perusahaan yang terdampak virus corona.

Tujuannya agar para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.

Hingga saat ini ada sebanyak 116.705 perusahaan yang terdampak wabah meminta relaksasi iuran Jamsostek.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

Dari permintaan relaksasi itu, pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp12,36 triliun.

Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp2,6 triliun, Jaminan Kematiuan sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.

"Namun di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ucapnya.

 Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD

Follow Berita Okezone di Google News

Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian insentif tersebut.

Diharapkan, aturan yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini akan rampung secepatnya.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah mengatakan, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Antara lain penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, JKm dan Jaminan Pensiun.

"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT tidak masuk dalam program relaksasi," kata Ida.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini