JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif untuk perusahaan yang terdampak virus corona.
Tujuannya agar para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.
Hingga saat ini ada sebanyak 116.705 perusahaan yang terdampak wabah meminta relaksasi iuran Jamsostek.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Dari permintaan relaksasi itu, pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp12,36 triliun.
Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp2,6 triliun, Jaminan Kematiuan sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.
"Namun di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News