Share

Ada Anggaran Jamsostek, Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN

Dita Angga R, Sindonews · Kamis 09 September 2021 16:18 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 09 320 2468800 ada-anggaran-jamsostek-wapres-pastikan-perlindungan-pegawai-non-asn-bQ8hODJur4.jpg Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan untuk pekerja pemda non ASN. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” katanya pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).

Baca Juga; Wapres Minta Kelola Wakaf Berbasis Digital

Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Baca Juga: Wapres Optimistis UMKM Berperan dalam Pembangunan Ekonomi

“Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik.

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini