Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Anggaran Jamsostek, Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |16:18 WIB
Ada Anggaran Jamsostek, Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN
Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan untuk pekerja pemda non ASN. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” katanya pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).

Baca Juga; Wapres Minta Kelola Wakaf Berbasis Digital

Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Baca Juga: Wapres Optimistis UMKM Berperan dalam Pembangunan Ekonomi

“Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement