JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan memberi insentif kepada pengusaha sebagai jawaban untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Insentif yang akan diberikan adalah keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kat Airlangga dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp2,6 triliun, Jaminan Kematiuan sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.
Saat ini pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian insentif tersebut.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)