Share

Iuran Jamsostek Perusahaan Dipotong 90%, Pengusaha 'Hemat' Rp12 Triliun

Giri Hartomo, Okezone · Kamis 30 April 2020 19:12 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 30 320 2207458 iuran-jamsostek-perusahaan-dipotong-90-pengusaha-hemat-rp12-triliun-COR6NF7lvY.jpg Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan memberi insentif kepada pengusaha sebagai jawaban untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Insentif yang akan diberikan adalah keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kat Airlangga dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

Pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp2,6 triliun, Jaminan Kematiuan sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.

Saat ini pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian insentif tersebut.

 Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini