Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |10:07 WIB
Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak
Mudik (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp158 Triliun untuk Lebaran 2020

"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," ungkap dia.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," tandas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement