Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reza Rahadian Curhat soal Pajak Industri Film, Apa Kata Sri Mulyani?

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |11:18 WIB
Reza Rahadian Curhat soal Pajak Industri Film, Apa Kata Sri Mulyani?
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi terhadap 18 sektor yang terkena dampak virus corona. Salah satu industri yang mendapat relaksasi ini adalah industri film.

Dalam perbincangannya bersama Reza Rahadian, Sri Mulyani menjelaskan soal relaksasi untuk Industri film. Para pekerja seni, bisnis perfilman yang saat ini sedang tidak berfungsi karena tidak ada perdagangan dalam industri film mendapat pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Live IG Sri Mulyani

"Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 telah memperluas 18 sektor yang akan memperoleh relaksasi, termasuk di dalamnya sektor hiburan (perfirman) dan para pekerja seni. PPh pasal 21 karyawan akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah, pajak korporasi akan mendapatkan keringanan hingga 30%," tulis Sri Mulyani, dalam akun Instagramnya, Sabtu (2/5/2020).

Baca Juga: Live Streaming Bareng Reza Rahadian, Ini yang Diobrolkan Sri Mulyani

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan hal lain dalam rangka memitigasi dampak Covid-19, yakni program Kartu Pra-Kerja. Awalnya program ini didesain sesuai janji Presiden Jokowi untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar skillnya meningkat.

Namun program ini kemudian dimodifikasi karena adanya pandemi agar juga bantalan sosial di mana sebagian diberikan tunai untuk menopang kehidupan (layaknya bantuan sosial), sebagian tetap untuk pelatihan karena peningkatan skill tetap harus berjalan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement