Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2020 |15:03 WIB
Menaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
Menaker Ida Fauziah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduaan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Di mana hingga saat ini belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya.

 Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.

“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” ujar Menaker dalam keterangan, Jakarta, Minggu (3/5/2020).

 Baca juga: THR Tidak Cair karena Covid-19, Pengeluaran Hari Raya Harus Dihemat

Ida mengatakan, banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya membayar THR. Tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” imbuhnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement