JAKARTA - Upaya penyelamatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus dilakukan. Termasuk untuk meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran pinjaman di bank dan lembaga lainnya.
Pemerintah menyiapkan subsidi bunga kredit untuk pelaku UMKM. Selain itu, kemudahan UMKM juga bisa diberikan oleh perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan.
Baca Juga: UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun.
Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan. Demikian disampaikan Menkeu pada telekonferensi Rabu 29 April 2020.
Koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDB 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6% dari pemerintah. Total outstanding dari kategori ini adalah Rp16,3 triliun dan penundaannya Rp13,8 triliun.
Program ini bisa dilakukan karena Perppu No.1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.