JAKARTA - Surat Edaran kriteria pembatasan perjalanan orang telah diumumkan. Di mana, aturan tersebut untuk mempermudah kebutuhan yang penting.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kemudahan diberikan untuk melancarkan pelayanan kebutuhan dasar. Terutama, hasil pertanian, peternakan dan perikanan.
Baca juga: Usai Jamu, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Konsumsi Ikan saat Covid-19
"Dalam beberapa waktu terakhir ni sejumlah RS dan dokter online memanfaatkan upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh pasien dengan menyiapkan makanan yang berasal hawan laut terutama ikan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dirinya mengatakan, saat ini ikan menjadi konsumsi rutin untuk masyarakat. Bahkan, lanjutnya, untuk dikonsumsi di pasien di rumah sakit darurat dan RS Wisma Atlet.
Baca juga: Menteri KKP Usul Paket Stimulus Ekonomi Sektor Perikanan dan Kelautan di Tengah Covid-19
"Sejumlah ikan di beberapa daerah tertentu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin," ujanrya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.