JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keringan pembayaran cicilan kredit sudah mulai dilakukan. Bahkan, OJK menyebut sudah ada 1,02 juta nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sudah memperoleh keringan pembayaran cicilan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dari total debitur tersebut nilai yang diberikan kelonggaran mencapai Rp207,2 triliun. Adapun Rp99,36 triliun diantarannya adalah para pelaku UMKM.
Baca juga: Cerita Pengusaha Ditolak Ajukan Keringanan Kredit ke Perbankan
Sementara untuk non-bank debitur yang memperoleh keringanan cicilan mencapai 735.111. Dari jumlah tersebut nilai cicilan yang diringankan mencapai Rp28,13 triliun.
"Semua masih berjalan, jadi masih terus dinamis," ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Pengusaha Transportasi Tagih Janji Presiden soal Keringanan Kredit
Menurut Wimboh, dari total debitur tersebut, bentuk keringan pembayraan cicilannya berbeda-beda. Mengingat, dampak dari pandemi corona untuk masing-masing debitur dan juga jumlah pinjamannya berbeda-beda.
"Kenapa ini tidak bisa dispesifikasikan detail diseragamkan karena masing-masing debitur itu beda-beda situasinya. Ada yang debitur kreditnya tinggal 3-6 bulan. Apalagi kredit motor ini kan tidak terlalu lama, bahkan ada yang sudah mau lunas. Dan juga kredit-kredit modal kerja untuk UMKM. Ini sangat beda," jelas Wimboh.
Dengan sudah banyaknnya jumlah debitur yang mendapatkan keringan kredit membuktikan jika tak ada maslaah dalam implementasinya. Mengingat, OJK sendiri sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait kriteria debitur yang bisa memperoleh restrukturisasi.
"So far sudah tidak ada masalah karena juknis sudah kita buat dan dikomunikasikan secara luas. Jadi kalau ada 1-2 tentunya segera kita tackle. Bahkan terjadi beberapa terutama di lembaga pembiayaan menerjemahkan statement Bapak Presiden," kata Wimboh.
(Fakhri Rezy)