Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Kapal Boleh Lakukan Pelarungan Jenazah ABK di Laut

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |06:21 WIB
   Ini Syarat Kapal Boleh Lakukan Pelarungan Jenazah ABK di Laut
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Dok KKP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti ramainya pemberitaan soal video pelarungan jenazah ABK Indonesia oleh kru kapal China di Korea Selatan.

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Dalam peraturan ILO Seafarer’s Service Regulations, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya; keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement