Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Dilarang, Masyarakat Masih Mencoba untuk Mudik

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |11:15 WIB
Meski Dilarang, Masyarakat Masih Mencoba untuk Mudik
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, masyarakat masih mencoba untuk melakukan mudik Lebaran meski sudah dilarang.

Aturan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Temuan ini didapatkan setelah Kemenhub menemukan beberapa modus licik mudik Lebaran yang dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Modus Licik Mudik Lebaran, Penumpang Rebahan hingga Pakai Mobil Dinas

Selain itu, jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%.

Berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

Sampai dengan saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

“Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik," kata ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Pandemi Covid-19 RI Berakhir September?

Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik.

"Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Langgar Larangan Mudik Akan Dikenakan Denda Rp100 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement