Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |13:56 WIB
Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement