Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal

Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Perbedaan SOTS dengan sistem perdagangan non syariah terletak pada jenis saham yang dapat ditransaksikan. SOTS hanya memfasilitasi perdagangan saham Syariah saja. Transaksi beli saham syariah di SOTS hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading). Berikutnya, SOTS tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling). Terakhir, portofolio dalam sistem SOTS hanya khusus untuk saham Syariah yang terpisah dari saham non syariah

Sampai saat ini sudah terdapat 18 anggota bursa yang memiliki SOTS yang bisa dilihat daftarnya di website BEI www.idx.co.id. Investor yang ingin bertransaksi saham syariah harus terdaftar sebagai nasabah di salah satu atau bisa lebih dari satu anggota bursa yang memiliki SOTS.

Dengan menggunakan SOTS, transaksi saham syariah kini bisa dilakukan dengan relatif mudah, dan tidak usah khawatir salah memilih saham karena sistem hanya mentransaksaksikan saham-saham syariah. Setiap enam bulan sekali, saham-saham syariah yang diperdagangkan melalui SOTS akan diseleksi kembali oleh OJK, berkoordinasi dengan DSN-MUI dan BEI dan akan diumumkan melalui OJK sebagai Daftar Efek Syariah (DES). (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement