Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |10:20 WIB
PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. (Foto: Kemenpan RB)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas PNS ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dilansir dari laman Kemenpan RB, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Semua PNS Dapat THR


Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement