Sementara untuk harga tiket kata Denon, sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
"Harga tiket sama, sesuai KM 106," ujarnya.
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam KM 106 tersebut dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12% - 16% dan harus dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal 18 Mei 2019.
(Dani Jumadil Akhir)