JAKARTA - Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan, pengusaha diberikan keringanan pembayaran THR. Salah satunya agar bisa dicicil.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, salah satu yang diusung dalam edaran ini adalah transparansi managemen perusahaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan dialogue bipartit antara karyawan dengan managemen perusahaan untuk menentukan kapan dan bagaimana THR akan dibayarkan.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
"Ini berarti pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan bahkan alternatif mekanisme pembayaran THR tertentu kepada perusahaan sehingga penangguhan THR bisa menjadi win-win solution bagi kedua pihak," sebut dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, mekanisme dan rambu ini dibuat dengan prudent dan cukup fair untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha maupun pekerja.
ÂSelanjutnya, jika pekerja merasa kondisi keuangan perusahaan tersebut sebetulnya bisa membayar THR tanpa membuat perusahaan tutup atau bankrut, silahkan diargumentasikan dalam dialog bipartite-nya.
"Kalau ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR tanpa mekanisme ini, silahkan juga diadukan ke Kemenaker sebagai bentuk keberatan dan mekanisme kontrol masyarakat dan pekerja atas kebijakan tersebut," lanjut dia.