Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |16:20 WIB
THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020. Posko ini dibuat untuk menerima aduan dari pengusaha maupun pekerja tentang pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, posko THR ini tidak hanya dibuat di pusat. Tapi juga akan dibuat di daerah-daerah seperti dinas tenaga kerja disetiap Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil

Nantinya lanjut Ida, posko Pengaduan THR tahun 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta pengusaha mulai 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.

"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id, " jelasnya.

Baca Juga: Pastikan THR Dibayar, Menaker Buka Posko di Tiap Provinsi

Menteri Ida menambahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan saat ini, Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di Daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

“Kita juga minta keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” kata Ida.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement