Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pastikan THR Dibayar, Menaker Buka Posko di Tiap Provinsi

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |14:05 WIB
Pastikan THR Dibayar, Menaker Buka Posko di Tiap Provinsi
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, akan akan posko yang didirikan.

"Membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," tulis Menaker dalam surat edarannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda

Ada 4 hal yang disampaikan oleh Menaker dalam surat edarannya. Pertama, mamastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement