Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
(Dani Jumadil Akhir)