Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pastikan THR Dibayar, Menaker Buka Posko di Tiap Provinsi

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |14:05 WIB
Pastikan THR Dibayar, Menaker Buka Posko di Tiap Provinsi
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil

Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement