JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga kredit yang akan diberikan pada 60,66 juta rekening Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, subsidi itu merupakan salah satu langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: 3,88 Juta UMKM Sudah Ajukan Restrukturitasi Kredit
"Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Kami (Pemerintah), fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap," ujar dia, pada telekonfrensi, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, dari anggaran tersebut, pemerintah menempatkan Rp27,26 triliun untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan. Debitur UMKM di lembaga keuangan akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: Walau Meningkat, Tingkat Kredit Bermasalah Masih Aman
"Sedangkan, untuk usaha menegah diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3,88 juta debitur telah mengajukan upaya perbaikan kredit (restrukturisasi) terhadap perusahaan pembiayaan. Adapun jumlah restrukturitasi kredit mencapai Rp336,97 triliun. Di mana dalam kebijakan restrukturisasi, hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.