JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris akhirnya angkat bicara mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini menjadi polemik lantaran masyarakat tengah menghadapi pandemi Corona.
"Saya ingin menjelaskan ke publik, informasi dan beritanya sudah lari ke mana-mana," ujarnya saat Media Briefing daring, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Masyarakat Susah dan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kok Tega Sih?
Dia menegaskan, dengan adanya Perpres ini hakikatnya merupakan program secara bersama dengan asas gotong royong. Di mana berbagai pihak saling berkontribusi, yang BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan. "Intinya pemerintah hadir," imbuhnya.
Presiden Jokowi, lanjutnya, secara tegas menyatakan pemerintah akan membiayai masyarakat miskin. Menurutnya, per 30 April jumlah yang sudah dibiayai negara adalah 132.600.906 warga. "Tentu datanya terus bergerak, tapi ini dibiayai negara," tegasnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Putusan MA
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.