Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Putusan MA

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |10:25 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Putusan MA
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kementerian Keuangan memastikan, putusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, terbitnya Perpres ini dilakukan agar pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin baik.

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat

“Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat pahami menghormati kebijakan itu. Kemudian dari kondisi saat ini dan pelayanan kesehatan JKN agar lebih sustain,” kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement