Dia mengatakan, dengan kenaikan iuran diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet
Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.