JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menyisir lagi peserta BPJS Kesehatan kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bakal mendapat subsidi iuran dari pemerintah.
Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: 2 Alasan Utama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebab, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan mendapat subsidi mulai 1 Juli 2020.
"Kelas III ini memang harus lihat mendalam apakah semua tidak mampu atau tidak tapi pemerintah putuskan bayarkan semua 2020," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Masyarakat Susah dan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kok Tega Sih?
Fachmi menambahkan, pada 2021 pemerintah juga secara bertahap masih memberikan subsidi untuk kelas III. Tapi di sisi lain, pemerintah ingin memastikan kelas III ini semuanya tidak mampu atau ada yang mampu.
"Tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh, kalau tidak mampu akan bayar iuran, isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta bantuan iuran," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
