Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Bereskan 12 Perjanjian Dagang di Tengah Pandemi Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |14:27 WIB
Kemendag Bereskan 12 Perjanjian Dagang di Tengah Pandemi Covid-19
Penandatangan Perjanjian Perdagangan Internasional. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyelesaikan 12 perjanjian perdagangan internasional di tengah pandemi virus corona. Tiga di antaranya diselesaikan dengan pertemuan virtual.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan, dampak virus corona pada sektor perdagangan sangat signifikan. Stok komoditas mulai dari supply dan demand terdampak hingga perjanjian perdagangan.

Baca Juga: Perjanjian Dagang IA-CEPA Mulai Berlaku 5 Juli

"Ini berhubungan dengan mobilitas, distraksi yang kurang maksimal. Karena dalam aktivitas dagang harus ada titik temu pihak satu dan lainnya. Negara satu dan negara lain. Jadi sangat signifikan dampaknya," tuturnya, dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

Khusus untuk perjanjian perdagangan internasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan supaya hal ini segera direalisasikan. Apalagi dalam kondisi di mana virus corona berimbas kepada seluruh negara.

Baca Juga: Kemendag Realokasi Anggaran Rp1,22 Triliun untuk Penanganan Covid-19

"Ini kita akselerasi dan diselsaikan 12 perjanjian perdagangan internasional. Itu ada dengan Asia Tengah, Asia Timur sampai Afrika. Tapi jujur dalam menyelesaikannya kita cari alternatif. Begitu juga negara lain mencari cara karena keterbatasan tidak bisa bertemu langsung," ujarnya.

Dari ke-12 perjanjian itu, akhirnya ada beberapa penyelesaian yang dilakukan dengan virtual. Ini membuktikan bahwa meski ada keterbatasan, aktivitas perdagangan tetap berjalan.

"Kami buat skema rutin mingguan ini untuk bentuk keberpihakan sebuah negosiasi dagang yang tidak pernah dilakukan dengan virtual. Dari 12 kami bisa menyelesaikan tiga sampai empat perjanjian melalui virtual," tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement