JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Juli 2020 dinilai kurang tepat. Sebab, saat ini kondisi masyarakat tengah susah akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Apalagi, sudah banyak pekerja yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan sangat sulit jika masih harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Kita meminta jangan dinaikkan karena memang belum waktunya. Saat ini kesulitan dihadapi masyarakat," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: 61% Peserta Kelas III Mandiri BPJS Kesehatan Dapat Subsidi Rp16.500
Menurut Saleh, jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah harus melihat waktu yang tepat. Jangan sampai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat.
"Pastikan dulu daya beli masyarakatnya, ekonomi kuat. Kemudian kalau iuran naik, pastikan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan. Birokrasi juga harus cepat. Jangan sampai iuran naik tapi pelayanan tidak meningkat," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bakal Sisir Peserta Kelas III, Dapat Subsidi Ternyata Ada yang Mampu
Saleh menambahkan, DPR tidak dilibatkan dalam keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, dalam aturannya, DPR tidak harus diikutkan dalam pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Itu ranah pemerintah, beda dengan yang ada di APBN.
DPR juga mempunyai hak mengawasi BPJS Kesehatan karena sebagian besar dari APBN, uang rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.