Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja Ditentang Buruh, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |08:16 WIB
Kebijakan 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja Ditentang Buruh, Ini Faktanya
Buruh Tolak Kelonggaran PSBB untuk Usia 45 Tahun ke Bawah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan pelonggaran bagi masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Walaupun di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang belum selesai.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut adalah sebuah program perencanaan. Hal ini agar pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa memikirkan langkah-langkah antisipasinya.

Menurutnya, pelonggaran tersebut harus melihat konteks pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13. Di mana akan ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan.

Berikut adalah fakta mengenai usia 45 tahun bisa bekerja lagi yang dirangkum Okezone:

1. Libatkan pakar ekonomi

Doni Monardo mengatakan, langkah pelonggaran tersebut telah menyiapkan beberapa simulasi. Selain itu, juga melihat dari pra-kondisinya.

"Pra kondisi kita lihat, diharapkan (dapat terlihat) melalui sejumlah rangkaian kajian-kajian akademis yang melibatkan para pakar epimologi, pakar kesmas, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan tentunya pakar ekonomi kerakyatan," ujarnya.

2. Penolakan Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran.

Bahkan di area PSBB. Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. “Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,” tegasnya.

3. Ada Skala Prioritas

Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

"Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (12/5/2020).

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang ketat.

4. PNS 45 tahun ke Bawah Tetap WFH

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

"Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/5/2020).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement