Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban Baru di Tengah Covid-19

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |11:23 WIB
8 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban Baru di Tengah Covid-19
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Denda BPJS Naik Jadi 5%

Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Beleid ini menjadi dasar hukum kenaikan iuran mulai 1 Juli 2020.

Tidak hanya itu, ternyata masih ada hal lain yang memberatkan para peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya 2,5%," sebut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar.

6. Penjelasan Menko Perekonomian

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Di mana ada iuran disubsidi pemerintah tetap diberikan subsidi.

"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan operasi BPJS kesehatan," ujar dia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement