Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemulihan Ekonomi, Anggaran Rp35 Triliun untuk Penyelamatan Bank atau UMKM?

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |14:50 WIB
   Pemulihan Ekonomi, Anggaran Rp35 Triliun untuk Penyelamatan Bank atau UMKM?
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Kepala Badan Kebijakan (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, pemerintah akan membantu bank-bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana.

Namun, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi untuk nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bank-bank bersangkutan, bukan untuk bank itu sendiri.

"Yang kita dukung (Pemerintah) adalah debiturnya, bukan banknya, khususnya UMKM," tegasnya sepert dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga: Ingat! Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Dia melanjutkan, restrukturisasi kredit UMKM di perbankan dengan subsidi bunga Rp34,95 triliun adalah untuk mendukung perbankan melakukan restrukturisasi terhadap nasabah UMKMnya.

"Paling tidak kita bantu selama 6 bulan. Karena bank akan menerima pokok yang lebih sedikit, penerimaan bunga juga hilang untuk tahun ini, maka kemungkinan, karena itu mengurangi likuiditas perbankan, mungkin saja bank tersebut meminta bantuan likuiditas dalam rangka melakukan restrukturisasi," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Gambarkan Desain Pemulihan Ekonomi dari Covid-19

Dia menegaskan kembali bahwa bantuan tersebut bukan untuk penyelamatan bank bermasalah atau bank tidak sehat, namun membantu meringankan bank-bank yang memberi kemudahan restrukturisasi pada nasabah UMKMnya.

"Ini tidak dalam konteks pemerintah mengurusi perbankan yang tidak sehat (namun) perbankan yang melakukan restrukturisasi masih sehat, kita bantu meringankan bebannya supaya dia semakin terdorong untuk melakukan restrukturisasi terhadap debitur UMKMnya," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini bank-bank juga sudah melakukan restrukturisasi meskipun tanpa bantuan pemerintah. Mereka memanfaatkan fasilitas OJK yang membolehkan restrukturisasi agar nasabah-nasabah tidak masuk NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet, tetap dalam kolektibilitas 1 atau 2.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement