Saat ini baru sekitar 200 ribu nasabah UMKM yang sudah mendapat restrukturisasi dari perbankan. Pemerintah ingin mendorong lebih banyak lagi debitur UMKM agar bisa mendapat fasilitas restrukturisasi dengan subsidi bunga.
Saat ini, secara agregat perbankan tidak ada masalah likuiditas dengan merestrukturisasi UMKM. Satu-dua bank mungkin ada yang mengalami masalah likuiditas karena memberikan restrukturisasi. Namun, jika memang bank masih punya alat likuid, tidak perlu meminta penempatan dana dari pemerintah, lebih mudah Repo SBN ke Bank Indonesia.
Sekali lagi ia menekankan, Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan. Untuk konteks penyelamatan perbankan ada di KSSK melalui mekanisme Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) jauh sebelum aturan ini dibuat, di Perppu juga ada PLJP dan PLK.
(Dani Jumadil Akhir)