Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Cair di Tengah Pandemi, Kemenaker: Tak Mengurangi Besaran Nominal yang Diterima

Wilda Fajriah , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |14:22 WIB
THR Cair di Tengah Pandemi, Kemenaker: Tak Mengurangi Besaran Nominal yang Diterima
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini

Sementara itu, kewajiban pemberian THR telah ada sejak awal perusahaan dimana dasar penghitungannya menggunakan upah yang sudah dibuat perjanjiannya sebelum terjadi pandemi.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR nya secara penuh, bisa dilakukan pembayaran dengan cicilan sesuai SE Menaker yang telah disepakati adalah waktu dan cara pengenaan denda.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement