Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
Sementara itu, kewajiban pemberian THR telah ada sejak awal perusahaan dimana dasar penghitungannya menggunakan upah yang sudah dibuat perjanjiannya sebelum terjadi pandemi.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR nya secara penuh, bisa dilakukan pembayaran dengan cicilan sesuai SE Menaker yang telah disepakati adalah waktu dan cara pengenaan denda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)