JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi dunia usaha dan pekerja/buruh.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Dilansir dari akun Instagram Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (18/5/2020), adapun terkait kondisi pandemi Covid-19 tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR dari perusahaan. Serta tidak juga mengurangi besaran THR yang seharusnya diterima.
Baca Juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
Hal ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini telah terjadi penurunan upah selama masa pandemi. Kemnaker pun menegaskan, penurunan upah tersebut harus bersifat sementara.
Kondisi pandemi Covid-19 ini adalah kondisi khusus yang sifatnya sementara. Sehingga kesepakatan penurunan upah juga bersifat sementara atau tidak permanen.
Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
Sementara itu, kewajiban pemberian THR telah ada sejak awal perusahaan dimana dasar penghitungannya menggunakan upah yang sudah dibuat perjanjiannya sebelum terjadi pandemi.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR nya secara penuh, bisa dilakukan pembayaran dengan cicilan sesuai SE Menaker yang telah disepakati adalah waktu dan cara pengenaan denda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)