Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5%

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |14:48 WIB
Dampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5%
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kembali Sehat?

Sementara itu, Perpres 64/2020 ini juga mengatur bahwa besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

“Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI,” ujar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement