JAKARTA - Pemerintah mulai masuk tahap pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona. Kementerian Keuangan pun mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp641,17 triliun.
Dana tersebut akan diberikan untuk insentif perpapajakan, tambahan belanja kementerian dan lembaga hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Okezone pun merangkum fakta-fakta dana pemulihan ekonomi nasional apakah bisa mendorong perekonomian ke depannya?, Sabtu (23/5/2020):
1. Sri Mulyani Siapkan Dana Pemulihan Ekonomi
Pemerintah mengumumkan besaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Pandemic virus Corona atau Covid-19. Di mana, total dana tersebut mencapai Rp641,17 triliun.
2. Rp641 Triliun untuk 11 Instrumen
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ini terdiri dari 11 instrumen kebijakan, mulai dari dukungan konsumsi, insentif perpajakan talangan investasi untuk modal kerja.
3. Rincian Penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi
1. Dukungan Konsumsi Rp172,10 Triliun
2. Subsidi Bunga Rp34,15 Triliun
3. Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun
4. Subsidi Bahan Bakar Nabati dalam rangka B30 Rp2,78 Triliun
5. Percepatan Pembayaran Kompensasi Rp90,42 Triliun
6. Tambahan Belanja K/L dan Sektoral Rp65,10 Triliun
7. Dukungan untuk Pemda Rp15,10 triliun
8. Penjaminan Kredit Modal Kerja Baru bagi UMKM Rp6 Triliun
9. PMN Rp25,27 Triliun
10. Talangan Investasi untuk Modal Kerja Rp19,65 Triliun, dan
11. Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Rp87,59 Triliun.
3. BUMN Disuntik Rp104,3 Triliun
Pemerintah bakal menyuntik modal perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp104,38 triliun. Anggaran tersebut akan masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran tersebut untuk membantu perusahaan plat merah yang bisnis terdampak virus corona. Ada beberapa perusahaan plat merah yang akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dari mulai PT Pertamina (Persero),PT PLN (Persero) hingga PT KAI (Persero).
"Sehingga total dukungan pemerintah kepada BUMN itu sebanyak Rp104,38 triliun dan untuk dalam bentuk above the line dan Rp44,92 triliun dalam bentuk below the line," ujarnya dalam telekonferensi.