Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Wilda Fajriah , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |08:52 WIB
Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Baca Juga: SPIN Kerjasama dengan TrueMoney Sediakan Layanan Pengiriman Uang Tunai

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Usaha Ilegal

Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement