JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri. Secara umum, panduan ini untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pengusaha nantinya dapat memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan para pekerja. Juga terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, disampaikan Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, Minggu (24/5/2020), diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh Covud-19 terhadap keberlangsungan dunia kerja.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Secara makro, hal ini dapat berkontribusi menekan Covid-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.
Melalui buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, berikut penerapan yang harus dilakukan para pelaku usaha terhadap tempat kerja dan karyawannya.
- Perusahaan Wajib Sediakan Lingkungan Kerja yang Aman
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan
Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.
- Fasilitasi Sarana Karantina
Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19, pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi mereka.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.