JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Namun perusahaan banyak yang tutup dan bangkrut karena tak sanggup menghadapi badai pandemi ini.
Supaya roda perekonomian tetap berjalan dan tidak ada pemutusan kerja massal akibat perusahaan bangkrut, maka perekonomian harus tetap berjalan. Guna memfasilitasi ini, pemerintah akan mengizinkan perusahaan, bisnis, perkantoran buka lagi di era new normal.
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Seperti dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020), salah satu panduan agar pekerja tak terkena Covid-19 antara lain.