Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau ke Jakarta Lewat Jalur Darat Harus Siapkan SIKM

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |10:01 WIB
Mau ke Jakarta Lewat Jalur Darat Harus Siapkan SIKM
Mudik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi pasca hari raya idul Fitri. Tak terkecuali pada transportasi yang akan kembali menuju Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, para pengendara atau penumpang yang akan kembali menuju Jakarta akan diminta untuk memperlihatkan Surat Izin Kelar Masuk (SIKM). Pemeriksaan akan dilakukan mulai di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Arus Balik 2020, Ada 116 Titik Pemeriksaan Kendaraan Menuju Jakarta

“Kita akan mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Menurut Budi, pihaknya akan menindak tegas kepada para penumpang atau pengendara yang tidak menunjukkan kartu SIKM. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan arus balik lebaran yang akan menuju ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Pergerakan Arus Balik, Warga Blora Siapkan Surat Jalan untuk ke Jakarta

"Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diintensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan. Pertama adalah harus memiliki Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

Lalu dibutuhkan surat pernyataan sehat bermeterai. Kemudian yang ketiga yakni Surat keterangan baik itu perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

Lalu masyarakat juga harus menyerahkan pas foto berwarna. Dan terakhir, masyarakat juga harus menyerahkan fotocopy KTP.

Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement