Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |14:56 WIB
Aturan Direvisi, BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan
Rupiah (Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Presiden Jokowi Minta Prosedur Penyaluran Bansos Dibuat Sesimpel Mungkin

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement