Baca juga: Dikeluhkan Jokowi Prosedur Berbelit, Kini Penyaluran BLT Desa Tak Perlu Verifikasi Pemda
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000 naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya. Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.