Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dikeluhkan Jokowi Prosedur Berbelit, Kini Penyaluran BLT Desa Tak Perlu Verifikasi Pemda

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |12:43 WIB
Dikeluhkan Jokowi Prosedur Berbelit, Kini Penyaluran BLT Desa Tak Perlu Verifikasi Pemda
BLT Desa (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau agar pemerintah desa untuk sederhanakan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Abdul Halimmengatakan, penyaluran BLT Desa harus segera dilakukan mengingat masih banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu penyaluran.

Baca Juga: Basis Pendataan BLT Desa Ada di Tangan RT, Begini Prosesnya 

Hingga hari ini, dari 46.779 desa yang telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penentuan KPM, baru 14.326 desa yang telah melakukan penyaluran BLT Desa kepada KPM.

Meski demikian, masih terdapat 32.454 desa yang belum menyalurkan BLT Desa tapi telah melakukan Musdessus dan telah menetapkan calon KPM BLT Desa karena msih menunggu sinkronisasi data.

“Untuk sinkronisasi selama ini dilakukan di kabupaten/kota. Kenyataan yang terjadi agak lama. Sehingga antara pendataan desa dan melakukan Musdessus dengan pencairan BLT Desa ini jedanya cukup jauh,” ujarnya seperti dikutip laman Kemendesa, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Prosedur Penyaluran Bansos Dibuat Sesimpel Mungkin 

Dia mengharapkan agar sinkronisasi data segera dijalankan dengan meminta dukungan dari Babinkantibmas dan dibantu oleh Babinsa. Tentu untuk desa-desa yang sudah selesai musdessunya dan belum bisa menyalurkan karena masih menunggu dokumen.

“Untuk besok, karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, besok akan dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa untuk verifikasi dan sinkronisasisnya. Yang penting tidak menerima PKH, BPNT, Kartu Pra-Kerja atau yang sejenisnya, ya sudah segera cairkan, jadi tidak usah repot-repot,” lanjutnya.

Hal tersebut sesuai Surat Intruksi No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang telah Menyelenggarakan Musdes Khusus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement