Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix, Spotify hingga Zoom Kena Pajak 10% Mulai 1 Juli 2020

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |09:54 WIB
Netflix, Spotify hingga Zoom Kena Pajak 10% Mulai 1 Juli 2020
Netflix Kena Pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

Baca Juga: Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix dan Zoom

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement