JAKARTA - Pemerintah memberi peringatan kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify untuk mematuhi pembayaran pajak. Sanksi bila tidak taat adalah pemutusan akses di Indonesia.
Pemerintah menargetkan akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify pada 1 Juli 2020. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian produk dan jasa digital.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pajak Netflix Cs, Sabtu (30/5/2020):
1. Dikenai Pajak 10%
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Dengan demikian, Netflix, Zoom hingga Spotify kena pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
2. Alasan Pengenaan Pajak pada Netflix
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.