Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag: Omzet Pedagang Pasar Turun 39% akibat Covid-19

Wilda Fajriah , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |16:46 WIB
Mendag: Omzet Pedagang Pasar Turun 39% akibat Covid-19
Pasar Tradisional (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, wabah Covid-19 telah menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 juga diprediksi melambat. Covid-19 juga memaksa para pelaku usaha untuk menutup usahanya. Akibatnya, karyawan terpaksa dirumahkan, bahkan terjadi pemutusan hubungan kerja. Langkah tersebut terpaksa diambil akibat terhentinya operasional secara total akibat pandemi COVID-19. Dampak lanjutannya yaitu meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan kemiskinan

“Covid-19 sangat berdampak pada unit-unit usaha kecil, salah satunya para pedagang di pasar rakyat. Jumlah pedagang diperkirakan dapat menurun sebesar 29%, sementara omzet rata-rata pedagang menurun sebesar 39%. Pemerintah Indonesia telah bekerja keras melakukan tindakan-tindakan untuk melindungi keselamatan rakyat dan ekonomi Indonesia agar keduanya dapat menjadi pemenang dalam melawan virus corona ini,” kata Mendag dilansir dari laman Kemendag, Senin (1/5/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semua Negara Berlomba Ingin Jadi Pemenang dalam Pemulihan Ekonomi

Untuk itulah, lanjutnya, pemerintah mendorong beroperasinya pasar rakyat dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pengelola pasar, pedagang, dan pembeli harus disiplin dalam menaati dalam mengimplementasikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan mematuhi SOP Protokol Kesehatan. Pasar harus terus buka dan beroperasi, pedagang harus tetap berdagang, petani tetap menyalurkan hasil panennya ke pasar, dan masyarakat membutuhkan bahan kebutuhan pokok untuk melanjutkan hidupnya sehari-hari.

“Kami ingin menggerakkan ekonomi secepat-cepatnya dalam new normal ini. Sebelumnya kita tahu pasardan pusat perbelanjaan banyak yang tutup. Kita buat protokol kesehatan yang tetap dalam pembukaannya nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Siapkah UMKM Sambut New Normal? Ini Faktanya

Dalam paparannya, Mendag Agus Suparmanto mengungkapkan new normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. ‘New normal’ utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan.

“Jadi, bukan sekedar keluar rumah, bergerombol,atau keluyuran. Pada masa Covid-19 ini, tidak mungkin aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian sehingga menyebabkan banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya, terjadinya kekacauan sosial dan kebangkrutan perusahaan, sehingga aktivitas ekonomi secara nasional berhenti total,” ujar Mendag Agus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement